Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL):
PENGHITUNGAN LIABILITAS IMBALAN KERJA DENGAN MENGGUNAKAN METODE PUC DAN
CARA PENYEDERHANAAN PENGUKURAN
PENDAHULUAN
Liabilitas imbalan kerja merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan manfaat kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama masa kerja. Manfaat ini mencakup tunjangan pensiun, pesangon, dan imbalan lainnya yang memerlukan pengakuan dan pengukuran secara akurat dalam laporan keuangan. Dalam praktiknya, penghitungan liabilitas imbalan kerja sering kali menjadi tantangan karena melibatkan data historis, proyeksi masa depan, dan asumsi aktuaria yang kompleks. Hal ini membuat perusahaan harus menerapkan metode penghitungan yang sesuai dengan standar akuntansi untuk menjaga integritas laporan keuangan.
Metode Projected Unit Credit (PUC), yang disyaratkan dalam PSAK 219 tentang Imbalan Kerja, dianggap sebagai metode yang paling akurat karena mempertimbangkan masa kerja karyawan dan berbagai asumsi aktuaria seperti tingkat diskonto, kenaikan gaji, dan tingkat mortalitas. Namun, metode ini memerlukan pengumpulan data yang lengkap serta pengolahan data yang cermat, yang sering kali memerlukan dukungan teknologi dan keahlian khusus. SAK Entitas Privat (SAK EP) memperkenankan Entitas untuk membuat penyederhanaan dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti untuk pekerja, jika Entitas tidak mampu, tanpa biaya atau upaya yang berlebihan, untuk menggunakan metode PUC.
Saat ini manajemen Perusahaan sedang disibukkan untuk menyusun laporan keuangan. Di Tengah-tengah kesibukan ini , ijinkan kami untuk membantu perusahan dalam memahami dan menerapkan kedua cara perhitungan tersebut, workshop ini dirancang untuk memberikan panduan praktis, mulai dari dasar teori hingga simulasi penghitungan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan teknis terkait metode PUC, penerapan asumsi aktuaria, serta cara membuat penyederhanaan secara efektif.
IAI Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Koordinator Daerah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema Penghitungan Liabilitas Imbalan Kerja Dengan Menggunakan Metode PUC dan Cara Penyederhanaan Pengukuran dengan harapan peserta dapat mengidentifikasi metode yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memastikan pelaporan keuangan yang sesuai standar, dan meningkatkan keterterapan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
POKOK BAHASAN
Pengantar Liabilitas Imbalan Kerja
Metode Projected Unit Credit (PUC)
Penyederhanaan Pengukuran
Analisis dan Implementasi Praktis
WAKTU PELAKSANAN
Hari/ Tanggal : Selasa, 16 Desember 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 15.00 WIB
Tempat : Online via Zoom
Jumlah SKP : 6 SKP
NARASUMBER
Fery Aria Susanto, ASAI. (Ajun Aktuaris dan Konsultan Senior di Bidang Imbalan Kerja dan Dana Pensiun di Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, Ajun Aktuaris Beregister di PPPK)
MODERATOR
Dr. Yie Ke Feliana, SE, M. Com., Ak., CA, CPA, CFPR, CRA. (Wakil Ketua Bidang Kajian Standar Akuntansi IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Surabaya).